Calon legislatif (caleg) yang partai politiknya tidak lolos verifikasi dan akan bertarung kembali di pemilihan umum (pemilu) 2014 mendatang, akhirnya dapat bernafas lega.
Pasalnya, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara PUU 39 telah mengabulkan gugatan anggota DPRD se-Indonesia. Diantara amar putusan disebutkan tidak perlu lagi anggota dewan mengundurkan diri dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari parpol yang lama.
Kebenaran itupun langsung di konfirmasi MedanBagus.Com kepada salah satu Caleg DPRD Medan yang pindah parpol, Godfried Lubis dari Rabu (31/7/2013).
Dalam pesan singkat blackberry masanger miliknya, Godfried membenarkan putusan MK tersebut. "Gugatan kita dikabulkan oleh MK," jawabnya singkat.
Masih melalui BBM-nya, Caleg PKDI yang mengaku sedang berada di Jakarta mengatakan, Mahkamah Konstitusi adalah sebagai benteng terakhir dalam hal uji materi Undang-undang telah membela dan mempertahankan keadilan.
"MK dalam hal ini telah menunjukan kepiawaiannya membela dan mempertahankan keadilan, sehingga anggota DPRD yang mencalonkan diri ke partai peserta pemilu 2014 akibat partainya tidak lolos, tidak diwajibkan mengundurkan diri dan melakukan PAW," ungkapnya.
Sementara anggota DPRD Medan lainnya, Paulus Sinulingga ketika dikonfirmasi menjelaskan hal serupa. Paulus mengatakan, UU Nomor 2 tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 2 tahun 2011 Tentang Partai Politik telah digugurkan setelah MK secara resmi mengumumkan hasil putusan terhadap tuntutan tersebut.
"Iya betul, MK telah mengabulkan gugatan kami (DPRD se-Indonesia). Segala peraturan pemerintah terkait partai poltik dan anggota dewan telah maupun surat edaran Mendagri yang baru-baru ini juga gugur seiring keluarnya putusan MK. Kata Paulus melalui selularnya sesaat lalu.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Rahmat Kartolo mengatakan, kalau KPU Medan pada prinsipnya tetap menunggu hasil dan keterangan dari KPU Pusat.
Menurut Rahmat, gugatan anggota DPRD Medan yang parpolnya tidak lolos verifikasi salah satunya soal PKPU Nomor 7 tahun 2013.
"Pada prinsipnya KPU Medan masih menunggu hasil dari KPU pusat," ujar Rahmat. [ded]
KOMENTAR ANDA