Empat terpidana kasus terorisme yang berada di LP Tanjunggusta Medan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan. Pengakuan ini disampaikan Ketua Tim Pembela Muslim (TPM), Mahmud Irsyad Lubis.
Namun diakuinya, sejauh ini rencana tersebut belum bisa dipastikan lantaran informasi itu dia peroleh dari pihak keluarga terpidana. Adapun keempat terpidana tersebut adalah Wak Geng Marwan, Butong, Suriadi dan Pamriyanto
"Saya tidak tahu rencana pemindahan mereka ke Nusa Kambangan. Kabar itu saya terima dari pihak keluarga," kata Mahmud Irsyad, Rabu (31/7/2013).
Mahmud Irsad bilang, kabar akan dipindahkannya empat narapidana terorisme yang tidak kabur dari LP Klas I Tanjunggusta Medan itu diketahuinya ketika isteri Wak Geng Alias Marwan menghubunginya sekitar Rabu siang pukul 13.00 WIB.
"Jadi istri Wak geng bernama Wanti menghubungi saya yang mengatakan itu. Mereka berempat yang dipindahkan itu Wak Geng, Butong, Suriadi dan Pamriyanto," ujarnya.
Dipindahkannya, kliennya ke Lapas Nusa Kambangan tanpa pemberitahuan, menurut Irsad adalah perbuatan melawan hukum.
"Iya jika benar itu. Pemindahan itu kebijakan Depkumham dan bila ada perbuatan melawan hukum maka akan kita gugat, tetapi kita akan pelajari terlebih dahulu," ujar Irsad. [ded]
KOMENTAR ANDA