post image
KOMENTAR
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan yang dilayangkan oleh 11 anggota DPRD asal Sumatera Utara terkait calon legislatif yang diharuskan mundur dari anggota dewan jika berpindah paryai politik.

Dengan demikian, maka seluruh caleg yang pindah partai tidak harus mundur dari kedudukannya sebagai anggota dewan jika partai politik pengusungnya tidak mengusulkan yang bersangkutan untuk diganti dari dewan (Pergantian Antar Waktu).

"Permohonan gugatan kami telah dikabulkan MK tadi siang. Dengan keputusan itu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia tidak perlu lagi mundur selama tidak ditarik oleh partai asalnya jika maju dari parpol lain," kata Adi Mansar, Kuasa Hukum 11 politisi yang mengatasnamakan diri Forum Perjuangan DPRD provinsi dan kabupaten/kota tersebut, Rabu (31/7/2013).

Adi Mansar menyebutkan, dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189.

Menurut hakim hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika; partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi.

Lalu, anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya,serta  tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya.

"Dengan demikian berarti kewenangan melakukan PAW anggota DPR/DPRD  yang pindah partai karena partai politiknya gagal menjadi peserta pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik, pimpinan dewan tidak berhak mengusulkan PAW mereka. Namun hal ini dikecualikan bagi caleg yang pindah partai namun partai asalnya masih tercatat sebagai peserta pada pemilu 2014, dimana mereka bisa diusulkan oleh pimpinan dewan untuk di PAW," jelasnya.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka sebanyak 1.674 anggota dewan di Indonesia yang pindah partai politik karna partainya gagal menjadi peserta pemilu 2014 berpeluang tidak perlu mundur dari dewan sepanjang tidak diusulkan oleh partai asalnya. Rencananya, besok putusan MK ini akan langsung disampaikan oleh Forum Perjuangan DPRD provinsi dan kabupaten/kota ke KPU RI.
 
"Besok kita sampaikan supaya mereka langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," ujar Adi Mansar.

11 politisi yang tergabung dalam forum tersebut yakni:

1. Rahmad Budiansyah Ritonga (PBR/Labura)
2. G Mayanto (Patriot/Labura)
3. Robert Simanjuntak (PKPB/Labura)
4. Ahmad Husin Situmorang (PBR/Labura)
5. Efendi Sirait (PPRN/Labuhanbatu)
6. Parlon Sianturi (PDS/Deliserdang)
7. Renjo Siregar (PDS/Deliserdang)
8. Rudi Saragih (PKPB/Labura)
9. Sutan Napsan Nasution (PMB/Labuhanbatu)
10. Iwan Sakti (Pelopor/Labuhanbatu)
11. Gusman Effendi Siregar (PBR/Padang Lawas)

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa