Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan kepada Kepala Biro Bina Kemasyaratan Sosial (Binkemsos) Pemprov Sumut, Sakhira Zandi dengan hukuman 1 Tahun 5 Bulan penjara. Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa berpendapat, Sakhira Zandi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001.
Dalam hal ini Jaksa mengatakan jika hal yang memberatkan yakni terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giatnya memberantas korupsi.
"Sementara yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan dan tidak menikmati hasil korupsi," kata JPU Tengku Adelina dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (31/8/2013).
Selain Sakhira Zandi, JPU juga menuntut terdakwa Ahmad Faisal Nasution selama 1,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Pasal yang sama juga dikenakan kepada Ahmad Faisal.
"Kepada kedua terdakwa tidak dibebankan untuk membayar Uang Pengganti dikarenakan mereka tidak menikmati hasil korupsinya," kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim mempertanyakan apakah kedua terdakwa sudah mengerti soal materi tuntutan JPU tersebut.
"Terhadap tuntutan JPU ini saudara bisa mengajukan pembelaan, mau pikir atau buat pembelaan sendiri boleh atau diserahkan kepada penasehat hukum sepenuhnya juga boleh. Bagaimana?" tanya hakim kepada terdakwa.
Keduanya mengaku akan berkonsultasi dengan penasehat hukum mereka untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
"Kami akan bicarakan dengan penasehat hukum majelis," kata Sakhira.
Majelis hakim pun lantas menutup sidang tersebut dan ditunda hingga 15 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Sementara itu, Shakira Zandi menolak berkomentar mempermasalahkan tuntutan JPU tersebut.
"Tidak masalah, tapi lebih jelasnya silakan ke penasehat hukum saya saja. Semua saya serahkan ke pengacara," ujar Shakira. [ded]
KOMENTAR ANDA