Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut membongkar perjudian togel yang dilakukan secara online beromset milyaran rupiah di sebuah rumah toko di Jalan Besar Pasar V Marelan, Rabu (31/7/2013) sore.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 7 orang yang bertugas sebagai operator judi online, uang tunai Rp11 juta serta uang senilai Rp2,2 miliar yang berada di rekening untuk perjudian.
Para operator yang diamankan, yakni Rol (33) penduduk Jalan Halmahera Kecamatan Medan Belawan, Nur (23) warga Jalan M Basyir, Marelan, Jo (25) warga Jalan M Basyir, Marelan, Wil (19) warga Jalan M Basyir, Marelan, Mul (27) warga Belawan, Nik (18) warga Marelan, dan Jon (29) warga Kampung Kurnia Belawan.
Kepada wartawan, Dit Res Krimsus Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kanit I Sudit II/ Cyber Kompol Samsuddin saat memaparkan kasus itu pada malam hari mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Selain itu, kita juga membuka website judi online tersebut dan ternyata benar ada indikasi perjudian," tegasnya.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan, 4 mesin faksimili, 1 printer, 32 telepon genggam berbagai jenis, 9 laptop, 6 kalkulator, uang tunai Rp11 juta dan uang di dalam rekening sebesar Rp2,2 miliar.
"Kita masih melakukan pengembangan sementara para pelaku telah melanggar pasal ITE dengan ancaman 5 tahun ke atas. Di samping itu, ini merupakan judi online beromset miliaran rupiah," terangnya. [ded]
KOMENTAR ANDA