
"Ya, dengan perda yang baru disahkan oleh anggota DPRD Medan akan dijadikan sebagai semangat bagi Pemko Medan untuk lebih mengoptimalkan usaha peningkatan PAD Medan khususnya dari sektor pelayanan perhubungan melalui penerapan retribusi parkir di tepi jalan umum," ungkap Eldin kepada MedanBagus.Com, Rabu (31/7/2013).
Dia mengakui kalau kendala Pemko Medan dalam menggali potensi PAD dari retribusi parkir dikarenakan adanya perubahan-perubahan aturan yang selama ini terjadi.
"Semoga, dengan lahirnya perda baru ini, Pemko Medan akan lakukan upaya maksimal untuk memperoleh sumber pemasukan bagi PAD Medan," pungkas Eldin. [hta]
KOMENTAR ANDA