Eksekutor Penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara oleh Oditur Militer Letkol Sus Budiharto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (31/7/2013).
Sedangkan rekan Ucok yang sama-sama disidang dalam berkas satu yakni Serda Sugeng Sumaryanto dituntut hukuman penjara selama sepuluh tahun penjara dan Kopral Satu Kodik dengan hukuman selama delapan tahun penjara.
Mereka juga dituntut dengan hukuman dihentikan dari keanggotaan TNI atau dipecat.
Dalam surat tuntutan setebal 200 halaman tersebut, Budiharto menyatakan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Karena dakwaan primer sudah terbukti maka dakwaan Subsider tidak perlu dibuktikan lagi," kata Budiharto.
Oditur Militer juga menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua yakni pasal103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.
Sebelum membacakan tuntutannya, Oditur Militer juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya ketiga terdakwa merupakan anggota TNI sehingga perbuatan mereka dapat merusak citra TNI.
"Selain itu mereka juga melakukan tindak pidana di dalam lembaga milik negara, yakni Lapas Cebongan, selain itu akibat perbuatan terdakwa menyebabkan trauma petugas Lapas Cebongan," katanya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan di antaranya adalah para terdakwa secara kesatria mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
"Selain itu para terdakwa masih muda dan selama ini banyak terlibat dalam tugas negara seperti operasi di Aceh dan Papua serta membantu dalam kejadian bencana di Yogyakarta," katanya.
Atas dasar itu Oditur Militer meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Letkol Chk Joko Sasmito untuk menyatakan ke tiga terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa.
Atas tututan Oditur Militer tersebut baik ketiga terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan memberikan pembelaan.
Perbuatan tersebut dilakukan tiga terdakwa pada 23 Maret 2013 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman sekitar pukul 00.30 WIB. Akibat dari perbuatan tersebut tiga tahanan titipan Polda DIY yakni Benyamin Angel Sahetapy alias Deki, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedy dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade.
Sidang ditunda hingga hingga Rabu 14 Agustus 2013 untuk menyampaikan pembelaaan dari terdakwa dan penasihat hukum. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA