post image
KOMENTAR
MBC. Setelah memeriksa begitu banyak saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang pada 22 Februari lalu.

Hari ini Rabu, (31/7/2013), adalah pemeriksaan perdana mantan Ketua Umum Demokrat itu sebagai tersangka. Dia diduga menerima hadiah saat menjadi penyelenggara negara, dengan maksud agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Saat itu Anas menjabat sebagai anggota DPR RI.

Pemberian itu diduga berupa sebuah mobil Toyota Harrier dari pihak pemenang proyek Hambalang, yaitu PT Adhi Karya.

Dengan menerima hadiah atau janji tersebut Anas Urbaningrum disangkakan telah melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online, KPK juga menyebutkan telah menemukan belasan bukti pengeluaran untuk Anas Urbaningrum. Bukti aliran duit diduga dari PT Adhi Karya Tbk untuk Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Temuan ini merupakan hasil penggeledahan penyidik KPK di kantor pusat PT Adhi Karya beberapa waktu lalu. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum