post image
KOMENTAR
MBC. Plh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bambang Krisbanu menyebutkan pemindahan 118 Narapidana penghuni LP Tanjung Gusta merupakan prosedur tetap pemasyarakatan yang berlaku secara internasional. Terutama untuk penanganan LP yang dilanda kerusuhan.

"Di LP  seluruh negara didunia akan menerapkan hal yang sama untuk penanganan pasca kerusuhan," katanya, Rabu (31/7/2013).

Bambang menyebutkan, pemindahan itu bertujuan untuk mempermudah pelayanan mereka di dalam LP. Sebab, menurutnya para pelaku kerusuhan kerap menguasai lapas pasca kerusuhan, sehingga menyulitkan petugas dalam bekerja.

"Untuk menghindari status quo tersebut maka kita mengambil langkah dengan memindahkan mereka," ujarnya.

Diketahui, 118 penghuni LP Tanjung Gusta dipindahkan ke beberapa LP lain di Sumatera Utara. Pemindahan ini merupakan konsekwensi atas kerusuhan yang terjadi 11 Juli 2013 lalu.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum