MBC. Budi Syahputra (30), terdakwa warga Desa Sigala, Barat Aceh Tenggara yang mengaku polisi untuk menipu wanita idaman beserta keluarganya disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (29/7/2013).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Viktor Purba menjerat terdakwa dengaj pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa mengenal saksi korban pada Februari 2013 lalu, di Medan. Kepada korban DN (24), terdakwa mengaku sebagai anggota polisi dari Aceh yang bertugas di Medan usai dimutasi.
Perkenalan singkat keduanya itu ternyata mengarah ke hubungan serius. Korban mengajak terdakwa ke rumahnya di Emplasemen Tinjoan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun dengan maksud diperkenalkan dengan orangtuanya.
Kepada calon mertua, terdakwa mengaku polisi dan langsung menyatakan keinginannya meminang korban. Singkatnya, terdakwa menyatakan kesiapannya melamar korban dengan mahar Rp25 juta.
Mendengar hal itu, kedua orangtua korban menyetujuinya. Resepsi pernikahan dilaksanakan, tepatnya 2 Mei 2013 dengan dibiayai orangtua korban. Dimana sebelumnya telah disepakati kalau biaya resepsi tersebut akan dibayar terdakwa beberapa hari setelah acara selesai.
Namun, seperti dikutip dari metrosiantar, hingga beberapa hari pesta selesai, uang yang dijanjikan tak juga diserahkan. Merasa curiga dengan terdakwa, Sugeng (ayah korban) melaporkan terdakwa ke polisi.[ans]
KOMENTAR ANDA