post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Pemilian Umum (KPU) belum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Pemilu 2014. Pengumuman sendiri baru akan dilaksanakan pada 23-25 Agustus mendatang.

Tapi meski KPU belum menetapkan, sudah banyak alat peraga kampanye yang dipasang di tempat-tempat umum dengan mencantumkan nama, partai politik pengusung, daerah pemilihan dan nomor urut.

Peneliti JPPR Masykuruddin Hafidz menjelaskan, memasang alat peraga adalah tindakan kampanye dengan melanggar kepatuhan terhadap tahapan pencalonan. Selain melanggar tahapan, kampanye ini adalah bentuk narsisisme calon yang menjadi preseden buruk dan potensi melanggar tahapan kampanye berikutnya.

"Jangan dikira masyarakat pemilih tidak tahu bahwa sekarang ini belum waktunya kampanye dengan mencantumkan nama, partai politik pengusung, daerah pemilihan dan nomor urut. Pemasangan alat peraga tersebut justru akan kontraproduktif karena akan menimbulkan kesan ketidakmengertian calon terhadap tahapan Pemilu," ungkapnya Rabu, (31/7/2013).

Oleh karena itu, kata dia sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, melihat maraknya alat peraga ini, Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang dibiayai negara seharusnya melakukan koordinasi dengan Bawaslu Propinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan KPUD dan Pemda setempat untuk menertibkannya, memberikan peringatan dini dan mencegah pelanggaran yang lebih tinggi lagi.

"Di bulan Ramadhan ini, lembaga pengawas Pemilu jangan loyo untuk menertibkan alat peraga yang jelas-jelas melanggar tahapan Pemilu tersebut," katanya mengingatkan. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa