post image
KOMENTAR
MBC. Polresta Medan dituding ''mempetieskan'' laporan pengaduan terhadap penyerobotan lahan di Jalan Karya Gang Sukadame Kelurahan Sei Agul-Kecamatan Medan Barat. Faktanya, laporan pengaduan yang disampaikan ahli waris Alang Suhaidi ke Polresta Medan tahun 2011 lalu terkesan ''jalan di tempat''.

Para penyerobot lahan tak pernah ditangkap. Akibatnya keluarga penyerobot hingga kini makin leluasa menduduki lahan seluas 1.319 meter2 itu.

Gara-gara tak adanya kepastian hukum yang diberikan Polresta Medan, dua kubu yang sama-sama mengklaim pemilik lahan masing-masing keluarga ahli Waris Alang Suhaidi, Chairul Cs nyaris bentrok dengan penggarap lahan, Fajar Cs, Senin (29/7/2013).

Padahal sebagaimana disiarkan sebelumnya, keluarga ahli waris Alang Suhaidi, Rehan Mahyuni sudah mengadukan penggarap Fajar Cs ke Polresta Medan sesuai nomor LP STBL/3172/XII/2011/SU/Resta-Medan. Namun sialnya, para penggarap tak pernah ditangkap dan ditahan. Sehingga penggarap merasa makin leluasa menduduki lahan yang sudah dieksekusi pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Medan nomor 122/eks/1996/pdt6/92/PN Medan tertanggal 18 Juli 2013 itu.

Penyidik Polresta Medan, H Doloksaribu yang menangani kasus ini mengaku surat penangkapan para tersangka penyerobot lahan sudah di tangan Kasat Reskrim. ''Mungkin lagi sibuk Kasat, makanya belum diteken,'' kata Doloksaribu. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum