MBC. CP Nainggolan, SE, MAP, Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI) Sumatera Utara meminta pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu.
''Paling lambat tujuh hari sebelum jatuh hari raya keagamaan. Ini penting untuk menjaga produktifitas kerja dan mendukung kegiatan silaturahmi pekerja,'' kata CP Nainggolan kepada pers, kemarin.
CP menilai, kelambanan pengusaha membayarkan THR karyawan atau pekerjanya berdampak pada etos kerja.
Menurut dia, seperti dikutip dari analisadaily, realita itu terjadi setiap tahun, sehingga tak jarang menimbulkan konflik di internal perusahaan.
''Menakertrans sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama,'' katanya.
Untuk meminimalisir atau mencegah keresahan pekerja, diharapkan perusahaan dapat melaksanakan pembayaran THR tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, sebagaimana, surat edaran itu.[ans]
KOMENTAR ANDA