post image
KOMENTAR
Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho dilaporkan ke Bareskrim dan Divisi Propam Mabes Polri oleh aktivis LSM Aliansi Rakyat Merdeka (Alarm) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Ryzach Mornif Hutasuhut.

Laporan itu tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor TBL/332/VII/2013/Bareskrim tertanggal 24 Juli 2013 dan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/159/VII/2013/YANDUAN tertanggal 23 Juli 2013 ditandatangani Ka Tim-III Sentra pelayanan Propam AKP Eddy Salfian. (lihat foto-red)

Selain mengadukan Dir Reskrimsus, Mornif Hutasuhut juga melaporkan Kasubdit-IV AKBP Teguh Yuswardi, Kanit-4 Kompol Ridwan Simatupang dan Penyidik AKP Jerri Sianturi dalam perkara pelanggaran serupa, ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam penanganan perkara.

Pelaporan itu buntut dari diterimanya pengaduan PT Toba Pup Lestari (TPL) ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumut yang melaporkan masyarakat Tapsel melakukan perambahan di areal PT TPL.

Padahal, menurut Mornif, dalam pelaporan tersebut PT TPL memakai alat bukti tidak sah alias palsu yang diduga telah direkayasa PT TPL.

"Namun alat bukti itu ditelan mentah-mentah Dit Reskrimsus Polda Sumut," ujar Mornif Hutasuhut seperti dilansir apakabarsidempuan.com.  

Dalam laporan Pengaduannya (LP), Mornif Hutasuhut memaparkan sikap ke-4 oknum Perwira Menengah dan Perwira Pertama Dit Reskrimsus Polda Sumut tersebut telah mengetahui bahwa pengadu waktu itu, Direktur PT Toba Pulb Lestari (TPL), Juanda Panjaitan tidak berhak mengadu karena alat bukti pengaduan cuma SK Menhut No 493/Kpts-II/1992 yang masih bersifat izin sementara dan belum berkekuatan hukum mengikat.

Serta Laporan Tata Batas No LP.265/TBT/VII-2/2011 yang dalam Gelar Perkara Biro Wassidik pada Rabu tanggal 26 Juni 2013 di Gedung TNCC Lt-12 Mabes Polri, terungkap sebagai alat-bukti tidak sah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2004 Pasal 19 dan 20, serta Peraturan Menhut (Permenhut) No. P.47/Menhut-II/2010, No. P.19/Menhut-II/2011 dan No. P.50/Menhut-II/2011.

Mornif Hutasuhut, menyampaikan bahwa LP tersebut juga menjelaskan tentang 2 Surat Sekdakab Tapsel tanggal 25 Januari 2013 dan tanggal 7 Mei 2013 menegaskan PT TPL sama sekali belum menyelesaikan tata batas areal izinnya di Kabupaten Tapsel.

Seterusnya dia juga memperlihatkan Surat Tanda Bukti Lapor No. TBL/332/VII/2013/Bareskrim tertanggal 24 Juli 2013 ditandatangani Perwira Unit Siaga-II Kompol Romulus Telahitu, S.Sos, SIK, M.Krim, yang isinya menguraikan sesuai Laporan Pengaduan No. LP/638/VII/2013/Bareskrim mengadukan Direktur Pt TPL, Juanda Panjaitan dalam perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHPidana.

Dalam LP yang ditandatanganinya, Mornif Hutasuhut menerangkan bahwa Dir Pt TPL, Juanda Panjaitan telah membuat pengaduan fitnah dengan alat bukti tidak sah dan alat bukti palsu.


Bukti Laporan ke Bareskrim dan Propam Mabes Polri

Dituturkannya, SK Menhut No 493/Kpts-II/1992 belum bisa menjadi alat bukti pengaduan pidana karena SK Menhut tersebut sesuai isinya Bagian Menimbang tegas menyebut izin sementara karena masih ada kewajiban yang belum dipenuhi.

Pada Bagian Kelima SK Menhut tersebut menyebutkan Luas dan Batas definitif ditetapkan Menhut setelah pengukuran dan penataan batas di lapangan; Bagian keenam SK Menhut tersebut menyebut Dalam waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sesudah SK diterbitkan, harus sudah selesai penataan batas areal.

"Faktanya, sudah berlalu waktu 21 (dua puluh satu) tahun PT TPL belum menyelesaikan tata batas arealnya, sebagaimana dapat dilihat pada 2 Surat Sekdakab Tapsel di Tahun 2013 sama sekali tidak dipedulikan menagemen Pt TPL," kata Mornif Hutasuhut.

Selanjutnya ARM Hutasuhut menuding Laporan Tata Batas No. LP.265/TBT/VII-2/2011 yang dikeluarkan Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan tidak sah.

"Karena PP 4/2004 dan 3 Permenhut No P.47/2010, P.19/2011, P.50/2011 tidak mengenal apalagi mengatur kewenangan Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan untuk mengesahkan tata batas areal izin pemanfaatan hutan. Apalagi dengan melenyapkan kewenangan Bupati Tapsel selaku Ketua Panitia tata Batas Kabupaten Tapsel serta mengangkangi kewenangan Dirjen Planologi untuk mengesahkan tata batas areal izin pemanfaatan hutan," ujarnya.

Mornif Hutasuhut pada akhirnya meminta sejumlah dapat memantau perkembangan proses penyidikan pengaduannya di Divisi Propam dan di Bareskrim Mabes Polri. [ded]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi