post image
KOMENTAR
Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho dilaporkan ke Bareskrim dan Divisi Propam Mabes Polri atas tuduhan tidak profesional atau berpihak dalam menangani perkara.

Pengaduan tersebut dilakukan Ryzach Mornif Hutasuhut, aktivis LSM Aliansi Rakyat Merdeka (Alarm) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Laporan itu tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor TBL/332/VII/2013/Bareskrim tertanggal 24 Juli 2013 dan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/159/VII/2013/YANDUAN tertanggal 23 Juli 2013 ditandatangani Ka Tim-III Sentra pelayanan Propam AKP Eddy Salfian. [Lihat Foto]

Seperti dilansir apakabarsidempuan, ARM Hutasuhut, mengaku pengaduannya ke Propam dan SPK Bareskrim Mabes Polri karena Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho dianggap berpihak dalam menangani sebuah perkara.

Perkara yang dimaksud adalah menerima dan memproses pengaduan PT Toba Pup Lestari (TPL). Sementara PT TPL, dianggap Hutasuhut menggunakan alat bukti tidak sah alias palsu terkait tapal batas areal izinnya di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Selain mengadukan Dir Reskrimsus Kombes Sadono Budi Nugroho, ARM Hutasuhut  juga melaporkan Kasubdit-IV AKBP Teguh Yuswardi, Kanit-4 Kompol Ridwan Simatupang dan Penyidik AKP Jerri Sianturi dalam perkara pelanggaran berupa ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam penanganan perkara. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum