Memasuki batas waktu penetapan Daftar Calon tetap (DCT) yang jatuh pada 1 Agustus mendatang, terdapat delapan nama calon legislatif yang kini tercatat sebagai anggota DPRD Medan yang pindah partai untuk maju menjadi caleg pada pemilu legislatif 2014.
Hanya saja, hingga hari ini, Selasa (30/7/2013), surat permohonan pemberhentian mereka dari DPRD belum diterima pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu). Padahal, surat pemberhentian tersebut sebagai salah satu persyaratan bagi KPU untuk menetapkan mereka ke dalam (DCT).
Adapun delapan anggota DPRD Medan pindah partai untuk maju menjadi caleg pada pemilu legislatif 2014 adalah:
1. Landen Marbun
2. Paulus Sinulingga
3. Jhonny Nadeak
4. Budiman Panjaitan
5. Jan Lie
6. Lily
7. Godfried Lubis
8. Bangkit Sitepu
Secara khusus, bagi anggota DPRD yang pindah partai politik, mereka harus melampirkan surat pernyataan telah mundur dari anggota dewan atau surat yang menyatakan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) mereka dari anggota dewan sedang berlangsung.
Mengingat waktu yang tersisa 2 hari lagi, maka pencalonan kedelapan caleg tersebut terancam tercoret dari DCT. Apalagi proses mengeluarkan SK pemberhentian yang masuk ke Pemprov Sumut, butuh waktu lama.
"Setidaknya tujuh hari. Karena semua data harus dikonfirmasi dan diverifikasi ulang lagi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Penyelenggaraan Daerah Biro Otonomi Daerah (Otda) Setdaprovsu Basarin Yunus Tanjung.
Basyarin bilang, mekanisme sebelum sampai dan diproses di Pemprovsu, surat pernyataan pengunduran diri terlebih dulu diserahkan yang bersangkutan ke KPU dan ditembuskan ke pimpinan DPRD. Dari Pimpinan DPRD diteruskan ke pimpinan parpol yang bersangkutan berasal.
Jika dalam waktu 14 hari tidak ada jawaban dari parpol ke DPRD, maka pimpinan DPRD bisa berinisiatif meneruskannya ke Pemprovsu melalui bupati/walikota. Kemudian dilakukan verifikasi sebelum dikeluarkan SK Pemberhentian oleh gubernur.
Sementara untuk tingkat provinsi jenjangnya juga sama. Hanya posisi gubernur dalam hal ini hanya berperan meneruskan surat dari pimpinan DPRD Sumut ke Mendagri.
Dilalanya, KPU Medan yang dikonfirmasi hari ini, Selasa (30/7/2013) pukul 14.00 WIB, mengaku belum menerima surat pengunduran diri kedelapan caleg tersebut.
"Sampai saat ini belum ada yang mengirimkan surat tersebut," kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba, di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan.
Pandapotan Tamba memastikan, tanpa adanya surat tersebut maka KPU Medan tidak akan meloloskan yang bersangkutan ke dalam DCT. Sebab hal tersebut menjadi persyaratan yang mutlak sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010. [ded]
KOMENTAR ANDA