Gubernur Sumatera Utara sudah mengeluarkan SK pemberhentian tujuh anggota DPRD dari Nias Barat yang akan maju kembali mengikuti Pemilihan Legislatif 2014 mendatang.
Selebihnya, belum ada satu pun surat permohonan pemberhentian yang diterima Penyelenggaraan Daerah Biro Otonomi Daerah (Otda) Setdaprovsu baik dari pimpinan DPRD maupun dari partai politik (parpol). Termasuk delapan caleg di DPRD Medan.
"Hanya tujuh dari Nias Barat yang sudah keluar SK-nya. Yang lain belum ada masuk," kata Kabag Penyelenggaraan Daerah Biro Otda Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung kepada wartawan.
Diketahui 8 anggota DPRD Medan pindah partai untuk maju menjadi caleg pada pemilu legislatif 2014 mendatang. Mereka yakni Landen Marbun, Paulus Sinulingga, Jhonny Nadeak, Budiman Panjaitan, Jan Lie, Lily, Godfried Lubis dan Bangkit Sitepu.
Pemprovsu sendiri menurutnya sudah mengirimkan surat ke KPU, pimpinan DPRD dan parpol untuk memberikan data terkait anggota DPRD yang pindah partai. Terutama yang berada di tingkat kabupaten/kota. Hal ini karena kewenangan mengeluarkan SK pemberhentian sebagai anggota dewan yang dilakukan Gubsu hanya untuk tingkat DPRD kabupaten/kota.
Sementara untuk tingkat DPRD Provinsi kewenangan ada di Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun pengajuan usulan pemberhentian tetap melalui Gubsu.
"Sampai sekarang (kemarin) yang dari kabupaten/kota dan provinsi belum ada kecuali yang tujuh tadi,” ujarnya.
Diketahui, penetapan Daftar Calon Sementara (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014
akan dilaksankan dua hari lagi yakni 1 Agustus 2013. Secara khusus bagi
anggota DPRD yang pindah partai politik, mereka harus melampirkan surat
pernyataan telah mundur dari anggota dewan atau surat yang menyatakan
bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) mereka dari anggota dewan
sedang berlangsung. [ded]
KOMENTAR ANDA