MBC. Selama bulan Ramadan, Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kota Medan dan Polsek jajarannya berhasil meringkus 112 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Mereka diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengatakan, para tersangka diamankan sejak dua hari sebelum Ramadan hingga hari ini.
"Para tersangka kita ringkus selama periode 8-29 Juli 2013," ujarnya, Senin (29/7/2013).
Dony bilang, ke-112 orang yang ditangkap merupakan tersangka dari 82 kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba dan 12 Polsek di jajaran Polresta Medan.
Peran tersangka yang diamankan beragam, mulai pengguna, pengedar, dan kurir, hingga bandar narkoba.
"Selain para tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti 54,3 kg ganja dan 266,87 gram sabu-sabu," ungkap Dony.
Selain itu, sebut Dony, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 bungkus tepung kafein, uang tunai Rp 8,1 juta, 10 alat isap, 5 korek api gas, 3 unit sepeda motor, 244 bungkus plastik kosong, 4 unit hp, 4 timbangan elektrik, 3 timbangan manual, 2 sedotan, 5 pipa kaca, 1 unit Kijang kapsul, 1 unit mobil Honda City, sepucuk airsoft gun dengan 30 butir peluru mimis, 4 butir peluru mesiu, sarung senjata dan 3 bilah pisau.
"Ada juga Airsoft gun dan peluru kita sita dari tersangka bandar berinisial S. Senjata itu digunakan untuk menakut-nakuti," jelas Dony.
Hasil tangkapan ini masih dikembangkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan untuk memburu bandar-bandar besaranya.
"Kita terus selidiki hingga dapat mengejar pemasok narkoba ini. Selain penindakan, kita juga terus melakukan penyuluhan," pungkas Dony.[ans]
KOMENTAR ANDA