MBC. Satuan Tugas (Satgas) People Smuggling Poldasu menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku perdagangan orang/manusia (Trafficking, red) dari salah satu hotel di kawasan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (29/7/2013).
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Irwansyah Sembiring alias Putra (38), warga jalan Eka Karya No.8 Kecamatan Medan Johor. Selain tersangka, petugas juga mengamankan korbannya berinisial YEA br Siregar (24), warga Jalan Sendok No 23 Kecamatan Medan Baru.
Kanit II Satgas People Smuggling Poldasu, Kompol Amakhoita Hia mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat melakukan transaksi penjualan wanita kepada petugas.
"Tersangka kita amankan saat ingin menjual wanita kepada petugas yang menyamr," ujarnya.
Dikatakannya, penangkapan itu berdasarkan Informasi masyarakat bahwa tersangka sering menjual wanita-wanita cantik. Mendapat laporan itu, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas yang menyamar sebagai laki-laki hidung belang.
"Setelah bernegosiasi, selanjutnya tersangka membawa seorang perempuan ke hotel Danau Toba dengan bayaran Rp1 juta ditambah uang transport Rp100 ribu," ungkapnya.
Dia mengatakan, dari hasil penjualan itu tersangka mendapat keuntungan Rp500 ribu.
"Dari pengakuannya ke kita, tersangka sudah lima kali menjual korban, masing-masing di Hotel Copa dan Lonari. Profesi itu dilakoninya sejak 8 bulan terakhir ini," tegasnya.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Markas Poldasu bersama barang bukti berupa dua unit hp, uang tunai Rp1 juta dan satu buah alat kontrasepsi (kondom).
"Tersangka akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," pungkasnya.[ans]
KOMENTAR ANDA