MBC. Konsumen pemakai jasa bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tampaknya harus merogoh kantung lebih dalam. Pasalnya kenaikan tarif Lebaran ini telah diketok menteri perhubungan, yakni sebesar 30 persen. Beruntung tarif itu tidak berlaku untuk bus ekonomi atau non- Air Conditioner (AC), dan hanya berlaku untuk bus AC bebas.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara, Anthony Siahaan.
Dia mengatakan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri perhubungan itu diterapkan oleh Sumut dan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) no 30/2013.
Artinya, Dishub memperbolehkan kenaikan pengusaha transportasi untuk menaikkan atau menurunkan tarif sesuai dengan kondisi.
''Prinsipnya, pergub dan permen itu memperbolehkan pengusaha untuk menaikan tarif saat feak season. Dimana tarif atas 30 persen dari tarif dasar, sedangkan saat musim sepi, tarif bisa diturunkan atau tarif batas bawah sebesar 20 persen dari tarif dasar,'' ujarnya seperti dikutip dari sumutpos.
Dijelaskannya, tarif dasar untuk Sumatera Utara lebih tinggi bila dibandingkan dengan tarif dasar di Jawa. Hal ini karena infrastruktur (jalan) di Jawa lebih bagus bila dibandingkan dengan Sumut, yang jalanannya masih banyak yang belum lurus.
''Tarif dasar di Sumut, Rp128/km/penumpang. Sedangkan di kawasan Jawa, tarif dasarnya berkisar Rp124/km/penumpang,'' jelasnya.[ans]
KOMENTAR ANDA