post image
KOMENTAR
MBC. Kasus suap proyek alokasi dana Bantuan Daerah Bawah (BDB) dari Pemprovsu ke kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga melibatkan banyak pihak. Termasuk Gubernur dan DPRD Sumut.

"Pengalokasian dana BDB diduga tidak mempertimbangkan jenis dan bentuk permasalahan pembangunan yang dihadapi daerah, melainkan hanya berdasarkan seberapa mampu Bupati/ Walikota mempersiapkan fee kepada Gubernur, Sekda, Kepala Biro Keuangan dan oknum makelar di DPRD Sumut," kata Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Madina, Ahmad Irwandi Nasution dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7/2013).

Dana-dana itu berasal dari kontraktor yang apabila ingin memenangkan tender wajib memberikan uang pelicin alias fee kepada pejabat daerah dan DPRD. Timbal baliknya, sang pengusaha hanya mengambil keuntungan dari proyek yang digarapnya.

"Dugaan persekongkolan itu dibuktikan dengan tertangkapnya Bupati Madina, Plt Kadis PU dan kontraktor pada 15 Mei 2013," terang dia.

Karena itu, dia menekankan agar KPK dapat menangani perkara korupsi itu sampai akar-akarnya, tak hanya mandek kepada Bupati Hidayat Batubara.

"Karena kejadian penangkapan Bupati Madina oleh KPK merupakan asap dari api yang sudah menjadi kebiasaan setiap tahunnya di Sumut, khususnya dalam pengalokasian dana BDB," demikian Ahmad.

Sekadar diketahui, KPK menangkap Bupati Madina Hidayat Batubara, Plt Kadis PU Khairil Anwar dan pengusaha Surung Panjaitan dalam sebuah operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di Medan, Selasa (14/5/2013) lalu.

KPK menyita uang kontan Rp1 miliar dari rumah Bupati yang diduga sebagai suap dari pihak kontraktor. Suap itu diberikan agar kontraktor mendapatkan proyek dari dana BDB Kabupaten Madina.

KPK sendiri segera menyerahkan surat Rekomendasi ke Kemendagri dengan tembusan ke DPRD Madina agar menonaktifkan Bupati Hidayat Batubara dari jabatannya saat ini. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum