MBC. Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumut menganjurkan agar pekan ini kalangan pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Imbauan ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
''Minggu ini semua harus sudah membayar THR,'' ujar Wakil Ketua Kadin Sumut, Syarifuddin Siregar.
Dia mengatakan, idealnya para pengusaha harus sudah membayar THR di H-7 sebelum lebaran agar dana yang didapatkan karyawan bisa dimaksimalkan penggunaannya.
''Kalau terlalu lama akan menyulitkan para pekerja yang sudah memiliki rencanan pulang kampung atau berlebaran dengan keluarga,'' ujarnya seperti dikutip dari liputanbisnis.
Mengenai besaran THR yang diterima karyawan, menurut Syarifuddin tergantung kebijakan perusahaan karena menurutnya secara baku tidak ada aturan khusus yang mengatur soal ini.
Namun dia mengatakan semua pengusaha harus membayarkan THR.
''Tidak ada cerita tidak membayarkan THR walau pun besarannya kita serahkan kepada pengusaha,'' tegasnya.[ans]
KOMENTAR ANDA