MBC. Gara-gara tak adanya kepastian hukum yang diberikan Polresta Medan, Senin (29/7/2013) nyaris terjadi bentrok fisik antara dua kubu yang saling mengklaim kepemilikan tanah seluas 1.319 meter2 di Jalan Karya Gang Sukadame Kelurahan Sei Agul-Kecamatan Medan Barat.
Dua kubu yang berperkara itu masing-masing Fajar CS melawan keluarga ahli waris Alang Suhaidi, Rehan Mahyuni, Cs.
Persoalan ini dipicu karena tidak adanya kepastian hukum dari Polresta Medan karena kasus penyerobotan tanah itu sudah dilaporkan ke Polresta Medan sesuai dengan Laporan Pengaduan nomor LP STBL/3172/XII/2011/SU/Resta-Medan.
Dalam laporan itu, ahli waris Alang Suhaidi, Khairul S warga Batu Malenggang Langkat melaporkan Binsar, Darwin, Adek alias Fajar dan Jernih lantaran menyerobot lahan itu dan tinggal selama ini di lahan itu.
Ironisnya, meski pengaduan sudah masuk tahun 2011 dan telah menjadikan status Fajar Cs sebagai tersangka, para penyerobot lahan tak pernah ditangkap dan ditahan.
Sikap tak tegas yang ditunjukkan penyidik Polresta Medan, H Doloksaribu SH selaku pihak yang menangani perkara ini membuat para penyerobot makin leluasa menduduki lahan.
Setelah ''dipendam'' selama 2 tahun di Polresta Medan, barulah penyidik memanggil para tersangka sesuai Surat Panggilan SPGL/054/11/2013/Reskrim. Itu pun para tersangka tidak pernah ditahan.
Sekadar diketahui, tanah 1.319 meter2 tersebut sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional No 2967 tanggal 11 Mei 2011 pemilik sahnya ahli Waris Alang Suhaidi, Rehan Wahyuni.
Tidak itu saja, dalam proses perkara perdata sampai tingkat kasasi pun persoalan ini sudah dimenangkan ahli waris Alang Suhaidi, Rehan Wahyuni sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 3331 K/PDd/2993. Selain itu PN Medan pun sudah mengeluarkan surat eksekusi pengosongan lahan nomor 122/eks/1996/pdt6/92/PN Medan tertanggal 18 Juli 2013.
Namun akibat tak adanya kepastian hukum dari Polresta Medan, Fajar Cs yang sudah statusnya sudah menjadi tersangka selama ini justru leluasa menduduki lahan itu.
''Kami dalam hal ini sebagai keluarga meminta adanya kepastian hukum serta perlindungan hukum dari aparat penegak hukum dalam hal upaya kami mempertahankan hak kami. Jika tak ada kepastian hukum yang kami dapatkan maka kami akan menempuh dengan cara apapun untuk mendapatkan apa yang menjadi hak kami dan keadilan bagi kami sebagai ahli waris sekalipun nyawa menjadi taruhannya,'' kata Rehan Mahyuni, kemarin.
Di tempat terpisah, penyidik Polresta Medan, H Dolok Saribu mengaku kasus ini sudah sampai ke tangan Kasat Reskrim.
''Mungkin Kasat sedang sibuk karena masih baru menjabat. Surat penangkapan mereka sudah sampai ke tangan Kasat tapi belum ditandatangani Kasat,'' kata Dolok Saribu.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Calvin Simanjuntak yang dihubungi mengaku akan menindaklanjuti kasus ini. [ans]
KOMENTAR ANDA