post image
KOMENTAR
Tidak ingin tuntutan yang diberikan kepada Rahudman Harahap, yakni hukuman 4 tahun penjara dimentahkan hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengaku telah mempersiapkan langkah sembari menunggu tanggal 15 Agustus 2013.

Hal ini dikatakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) D Aries menanggapi rumor akan putusan ringan atau bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim.

"Hakim bisa memutuskan beberapa saja, itu hak Hakim. Tapi kita juga memiliki langkah pikir-pikir untuk menerima putusan hakim atau banding. Yang jelas kalau bebas kita tidak diam saja," ujar D Aries.

Sementara itu, Rahudman Harahap akan menghadapi vonis hukuman penjara pada 15 Agustus 2013. Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Rahudman Harahap bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Rahudman bersalah mengorupsi anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel) senilai 1,5 miliar saat menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) di kabupaten itu pada 2005.

Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 480.895.500.

Jika kewajiban itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak cukup menutupi kerugian itu maka pidana penjara akan ditambah selama 2 tahun.

Menurut JPU, kerugian Rp 480.895.500 itu harus dibayar Rahudman, karena merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp 2.071.440.000. Sebelumnya dalam persidangan terdakwa Amrin Tambunan, kerugian Rp 1.590.944.500 telah dikembalikan.

Tuntutan JPU dalam hal hukuman penjara sama dengan vonis yang sudah dijatuhkan kepada eks Bendahara pemegang kas Setdakab Tapsel, Amrin Tambunan dalam kasus serupa. Mantan bawahan Rahudman ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Dalam persidangan, Amrin menyatakan perbuatan melanggar hukum atas perintah Rahudman. Namun, pengakuan ini dibantah Rahudman dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak pidana Korupsi, Medan beberapa waktu lalu.

JPU menyatakan Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan mencairkan dana TPAPD pada 6 Januari 2005 dan 4 Mei 2005. Namun, dana itu tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Akibatnya negara dirugikan Rp 2,071 miliar. Mereka menyatakan Rahudman Harahap telah melanggar 10 peraturan perundang-undangan yang berlaku. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum