post image
KOMENTAR
Nasib Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap akan ditentukan pada 15 Agustus 2013 mendatang. Pasalnya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sudah memutuskan akan menjatuhkan vonis pada tanggal tersebut.

"Sidang ditunda sampai setelah Lebaran yaitu 15 Agustus," kata Ketua Majelis Hakim Sugianto, Senin (29/7/2013).

Diketahui, dalam sidang sebelumnya Rahudman Harahap dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Daerah Tapanuli Selatan tahun 2005. RH juga didenda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebanyak Rp 480 juta dan subsider 6 bulan.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan. Dalam dupliknya, Julisman, salah satu tim penasehat hukum Rahudman Harahap meminta jaksa tidak asal sebut dalam memberikan tuntutan.  

Menurutnya, terdakwa Rahudman Harahap tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diuraikan JPU dalam dakwaannya.  

Karena itu, mereka meminta mejelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, memberikan hak-hak terdakwa termasuk pemulihan nama baik dan membebankan biaya perkara kepada negara.

"Kami berharap agar majelis hakim dapat membebaskan Rahudman Harahap. Karena sudah jelas diakui ini bukan kesalahan Rahudman. Bahkan tidak ada satupun saksi yang menyatakan Rahudman bersalah," desak Julisman. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum