Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan dalam sidang paripurna dewan, Senin (29/7/2013) menyetujui sekaligus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Pelayanan Perhubungan menjadi Perda.
Fraksi Partai Golkar (F-PG) dalam pendapat fraksi yang disampaikan, Ferdinand Lumban Tobing, mengharapkan Perda retrbusi pelayanan perhubungan ini menjadi momentum untuk peningkatan kinerja Dinas Perhubungan dalam memberikan pelayanan.
"Jangan hanya menjadi kejar target saja, sementara di lapangan tidak teratur," pinta Ferdinand.
Retribusi pelayanan perhubungan yang diajukan, sebut FPG, adalah penggabungan beberapa retribusi antara lain, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kenderaan bermotor, retribusi tempat khusus parkir, retribusi terminal dan retribusi perizinan tertentu.
Namun, sebut Ferdinand, retribusi tersebut banyak memiliki kelemahan serta penyimpangan yang berdampak kepada minimnya PAD seperti, disebabkan banyaknya terjadi pengutipan liar tanpa tiket, kurangnya pengawasan terhadap perusahaan parkir, angkutan umum yang tidak masuk terminal serta kurangnya pengontrolan terhadap izin trayek kenderaan.
Karenanya, sambung Ferdinand, Perda retribusi pelayanan perhubungan harus dikembangkan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas. "Jangan pula adanya retribusi ini masyarakat merasa terbebani yang dapat menimbulkan polemik dan kontradiksi di kemudian hari," himbau Ferdinand.
Dari semua itu, tambah Ferdinand, yang terpenting adalah Pemko Medan harus memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan atau pengelola parkir yang melakukan pelanggaran serta tidak mematuhi ketentuan perparkiran sebagaimana diatur dalam Perda.
"Dishub juga harus mengambil tindakan tegas terhadap pengutipan parkir tanpa dilengkapi identitas yang jelas, terminal liar, taksi plat hitam sera anggota yang membiarkan angkutan umum tidak masuk terminal," pinta Ferdinand. [hta]
KOMENTAR ANDA