Penolakan terhadap rencana Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan akan memberlakukannya pada 2014 nanti ditolak keras kalangan pekerja industri rokok.
Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Mukhyir Hasan Hasibuan, aksesi FCTC sama saja menegaskan bahwa industri hasil tembakau tidak diperlakukan sebagai industri prioritas nasional dan tidak dikategorikan sebagai komoditas strategis perkebunan.
"Tidak harus mengacu kepada peraturan internasional (FCTC). Indonesia telah memiliki berbagai aturan yang mengatur industri hasil tembakau UU No 11 tahun 1995, UU No 26 tahun 2009, PP No 109 Tahun 2012," kata Mukhyir kepada wartawan, Minggu (28/7/2013).
Mukhyir sendiri sudah mengirimkan surat agar SBY tidak menandatangani FCTC. Pasalnya, pekerja pabrik rokok sangat rentan menjadi korban lantaran penurunan kesejahteraan akibat berbagai regulasi yang memberatkan industri. Problem yang bakal muncul di tenaga kerja, mulai dari pengurangan pekerja hingga penutupan pabrik. Kalau ini terjadi, tentu PHK besar-besaran tidak bisa dielakkan.
Salah satu yang memberatkan jika FCTC diberlakukan, kata dia, yakni tanaman cengkeh khas Indonesia akan tergusur. Rokok kretek merupakan produk budaya bangsa Indonesia yang menggunakan bahan tambahan cengkeh akan musnah.
"Petani cengkeh dan pekerja rokok kretek akan menjadi korban FCTC. Indonesia tidak sama dengan negara lainnya dalam hal skala, kontribusi dan permasalahan tembakau lainnya," pungkasnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA