Pemutusan hubungan kerja (PHK) paling marak terjadi di bulan puasa. Hal ini lantaran pengusaha menghindari tanggung jawab pembayaran Tunjangan Hari Raya.
Karena itu, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) meluncurkan posko pengaduan THR dan melawan PHK semena-mena.
"Ini untuk mengkonsolidasi kawan-kawan yang di PHK secara tidak sah dan tak mendapat THR yang merupakan hak pekerja. Kami bermaksud membuka posko ini bukan untuk menumpuk masalah, tapi untuk menyelesaikan masalah," ujar pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Maruli saat mendampingi para aktivis di kantornya, Jalan Diponegoro 74 Jakarta, Minggu (28/7/2013).
Dari data yang ada, kata Maruli, di tahun 2012 pihaknya telah menyelesaikan 15 pengaduan dari 19 laporan yang masuk.
"Ini bukan hal baru. Mulai Senin kami akan menindaklajuti semua pengaduan yang masuk. Tak hanya itu, kami juga akan memaksa Kemenakertrans mengevaluasi diri karena selama ini tidak pernah ada tindak lanjut," kata Maruli.
Dia menambahkan, Gebuk PHK berharap agar setiap korban PHK atau yang tidak mendapat THR dapat mendatangi posko pengaduan yang dibuka di gedung LBH Jakarta atau bisa langsung menghubungi nomor telepon 021-3145518. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA