post image
KOMENTAR
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 tentang Tunjangan Bagi PNS di dalamnya menyebutkan bahwa PNS tidak boleh menerima THR. Hal itulah yang membuat Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono menyampaikan permohonan maaf kepada para pegawai negeri sipil di wilayah itu.

"Bukan karena kebijakan kami yang tidak mau memberikan THR, akan tetapi, semua itu karena terkena aturan perundang-undangan," kata Fadhilah Budiono, Minggu (28/7/2013).

Menurut Wakil Bupati, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, para PNS dilarang menerima tunjangan hari raya dari dana APBD, karena mereka tidak termasuk buruh.

Oleh karena, sebanyak 8.000 lebih PNS dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemkab Sampang tidak ada yang menerima THR.

"Kalau ketentuannya sudah memerintahkan seperti itu, kami tentu tidak bisa melanggar ketentuan tersebut, karena konsekuensinya nanti jelas harus berurusan dengan hukum," kata Fadhilah Budiono menjelaskan.

Wabup mengatakan, kendatipun para PNS itu tidak menerima THR, akan tetapi mereka telah menerima gaji ke-13 yang besarannya sama dengan gaji yang diberikan setiap bulannya.

Menurut dia, gaji ke-13 para PNS itu telah diserahkan pada awal bulan ini dan diharapkan bisa dimanfaatkan mereka untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

"Sebenarnya gaji ke-13 ini tidak bisa disamakan dengan THR, namanya gaji, jelas berbeda. Tapi karena THR sendiri tidak boleh, semoga gaji ke-13 itu sedikit membantu para PNS di Sampang ini dalam memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Fadhiah Budiono berharap. [ant/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas