Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggagalkan distribusi daging beku ilegal asal India. Sekitar 16 ton daging ilegal tanpa dokumen impor itu diamankan dalam perjalanan menuju Medan dari pelabuhan Tanjung Balai, Sabtu (27/7/2013) dinihari.
"Penangkapan ini bermula dari pengawasan terhadap truk yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Pare-Pare, Indrapura, Batubara," kata Kanit I Subdit III/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kompol Ahmad Nasution.
Dikatakannya, tiga unit truk yang dihentikan di sana mengundang kecurigaan petugas. Saat diperiksa, mereka mendapati sejumlah daging beku dalam kemasan goni bermerek Allana. Saat ditanyai, sopir tidak mampu menunjukkan dokumen daging yang diketahui berasal dari India itu.
"Sopir menyatakan daging akan diangkut ke Medan. Daging ini diduga masuk dari Malaysia ke Tanjung Balai," jelas Ahmad.
Tiga truk pengangkut daging itu kemudian dibawa ke Mapoldasu. Ketiganya yaitu truk Hino dengan pelat nomor BB 8009 LW yang mengangkut 6,5 ton daging beku, truk Toyota Dyna BK 8515 VN membawa 6,5 ton, serta truk Toyota Dyna BK 8397 VM dengan muatan 3 ton daging. Total terdapat sekitar 16 ton daging beku yang diangkut ketiga truk ini.
Saat ini awak truk masih diperiksa di Mapoldasu. Pemilik daging beku itu pun masih diselidiki.
"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kita juga berkoordinasi dengan petugas karantina Hewan Polonia, Medan," ucap Ahmad.
Sementara itu, kernet truk, Amiruddin (49), mengaku tidak mengetahui barang yang dibawanya adalah daging ilegal.
"Kami hanya diperintah orang gudang di Tanjung Balai untuk membawanya ke Medan. Mereka yang memuat. Katanya nanti dijemput di pintu tol," ujarnya.
Penggagalan pengiriman daging ilegal ini merupakan yang kedua dalam sepekan. Sebelumnya, Rabu (24/7/2013) kemarin, polisi menggagalkan pengiriman 40 ton daging beku ilegal dari Medan ke Jakarta. Daging yang diduga berasal dari luar negeri itu juga tidak dilengkapi dokumen apa pun.
Pihak kepolisian menyatakan distribusi daging ilegal ini telah melanggar Pasal 31 jo Pasal 5,6,7,9, 21, dan 25 UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku dinilai telah membawa dan mengangkut barang berupa daging asal luar negeri (impor) tanpa dokumen karantina. [ded]
KOMENTAR ANDA