post image
KOMENTAR
Meskipun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan terus gencar merazia tempat hiburan malam yang tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/9150 tanggal 19 Juni 2013, perihal penutupan sementara tempat hiburan umum pada hari besar keagamaan, namun masih ada saja pengusaha yang membandel. Terbukti Jumat (26/5/2013) malam, Dewa Ruci Music Lounge dan Juanda Karaoke di Jalan Juanda Medan kedapatan beroperasi.

Oleh sebab itu, sanksi tegas pun diambil, kedua tempat hiburan malam yang merupakan fasilitas Pardede Internasional Hotel itu pun langsung ditutup sementara.

Selain itu pengusaha Dewa Ruci Music Lounge dan Juanda Karaoke diminta hadir di Kantor Disbudpar, Senin (29/7/2013) depan, guna membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan tidak akan membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan. Jika surat pernyataan itu dilanggar, maka tindakan tegas langsung dijatuhkan.

"Izin usahanya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata langsung kita cabut apabila kedua tempat hiburan malam itu kembali kedapatan buka di bulan puasa," tegas Kabid Kabid Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap dan Kasi Hiburan Bagindo Uno Harahap kepada MedanBagus.Com.

Diakui Fahmi, kedua tempat hiburan malam itu merupakan fasilitas Pardede Internasional Hotel. Namun menurutnya sang pengusaha tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika ingin membuka usahanya selama bulan puasa, maka pengusahanya harus mengurus rekomendasi dari Disbudpar.

"Jika mereka memiliki rekomendasi dari Disbudpar, tentunya kedua tempat itu bisa beroperasi. Hanya saja waktunya dibatasi, mulai pukul 22.00 sampai 02.00 WIB. Sebab, kedua tempat itu merupakan fasilitas hotel," ungkapnya.

Menurut Fahmi, tim gabungan yang melibatkan unsur Disbudpar, Satpol PP, Polresta Medan, Denpom I/5 dan Kodim 0201/BS mendatangi Dewa Ruci Music Lounge dan Juanda Karaoke setelah mendapat informasi bahwasannya kedua tempat hiburan malam itu buka meski tidak memiliki rekomendasi dari Disbudpar. Ternyata informasi benar, begitu tiba di lokasi kedua tempat hiburan itu buka.

Saat tim memasuki Dewi Ruci Music Lounge, live music masik masih bermain dan puluhan pengunjung tengah santai menikmati minuman dan alunan musik. Begitu juga dengan Juanda Karaoke yang berada di sebelahnya, sejumlah pasangan tengah menyanyikan lagu kesayangan mereka dalam sebuah ruangan.

 Temuan ini membuat pengawasan maupun penanggung jawab kedua tempat hiburan malam itu tidak dapat berkutik. Tim selanjutnya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di dalam BAP, kedua tempat hiburan itu dinyatakan melanggar Surat Edraan Wali Kota Medan dan tidak memiliki rekomendasi dari Disbudpar. Atas pelanggaran itu, maka kepada pemilik kedua tempat hiburan malam itu untuk menutup sementara usahanya tersebut.

Dengan berat hati, penanggungjawab kedua tempat itu pun menandatangani BAP dan bersedia melaksanakan isi BAP, termasuk membuat surat pernyataan di Disbudpar.

"Kita pun mulai Senin ini tutup, sebab tempat ini akan direnovasi," jelas Ijak WDP yang mengaku selaku penanggungjawab kepada tim gabungan. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas