post image
KOMENTAR
MBC. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku menerima 3,6 juta SMS (pesan singkat) dari masyarakat sejak pertengahan 2005.

Pesan singkat berisi aneka keluhan dan pengaduan tentang situasi di dalam negeri terutama terkait masalah keadilan. Dari seluruh keluhan yang diterimanya, SBY menggarisbawahi 10 hal penting yaitu pertama adalah pengadilan oleh media.

"Banyak saudara kita melalui komunikasi dengan saya yang menganggap kok banyak di Indonesia 'trial by the press'. Pengadilan belum mengambil keputusan, kok media sudah memvonis seolah seseorang itu bersalah. Belum apa-apa sudah dinyatakan bersalah," kata SBY pada pembukaan Rapat Kerja Nasional Bantuan Hukum di Istana Negara, Jumat (26/7/2013).

Kedua, kata Presiden sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, terkait kebocoran dokumen negara.

"Mengapa isi berita acara pemeriksaan diketahui oleh pihak-pihak tertentu mestinya itu dokumen rahasia, akan dibawa ke pengadilan, kok sudah ada di pihak-pihak tertentu. Bayangkan kalau di tangan media," katanya.

Keluhan selanjutnya, tambah Presiden, mengenai putusan majelis hakim yang dinilai tidak tepat atau dianggap tidak adil. Kemudian keluhan dari para kepala daerah tentang upaya oknum aparat yang mencoba mencari-cari kesalahan mereka.

"Kelima, mereka (masyarakat) berharap tidak boleh ada tekanan dari siapapun bagi penegak hukum... biarkan hukum dan keadilan berbicara. Saya mengajak semuanya jangan memberikan tekanan apapun kepada penegak hukum," katanya.

Keluhan keenam dan ketujuh adalah imbauan dukungan kepada penegak hukum, menghindari dugaan rekayasa politik serta kecurigaan dilakukannya kesepakatan poltik.

"Masih ada kecurigaan di masyarakat jangan-jangan ada kesepakatan politik dalam rangka refleksi dan kontempelasi ini mari kita betul-betul tidak ada kesepakatan politik apapun," ujarnya.

Presiden mengatakan keluhan tentang keadilan yang ke delapan dan sembilan adalah intimidasi pada majelis hakim serta dugaan suap kepada aparat penegak hukum. Sementara itu keluhan kesepuluh terkait pada wewenang besar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden berpesan agar kedua lembaga itu menggunakan kewenangannya dengan penuh amanah dan tanggung jawab. Ia menuturkan bagaimana ia selalu taat pada keputusan MK walaupun sejumlah keputusan, misal pembubaran BP Migas, dilakukan sangat mendadak sehingga perlu penetapan segera peraturan presiden di hari yang sama guna menjaga iklim investasi.

Sedangkan kepada KPK, Presiden berpesan agar lembaga itu menetapkan tersangka dengan hati-hati mengingat kasus di KPK harus selalu dilanjutkan sampai ke pengadilan. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa