Keterlaluan. Gara-gara tak membawa surat kenderaan (STNK), seorang pengemudi harus diganjar dengan "uang damai" hingga senilai Rp 500 ribu. Hal ini barangkali nilai tertinggi yang pernah dikeluarkan dalam kasus tak membawa STNK di pengadilan jalanan yang digelar oknum Polantas.
Irfan Rahman Hakim (23) tak menyangka bakal dipalak sampai Rp 500 ribu oleh seorang petugas lalu lintas saat melintas di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Kejadiannya pada Kami (25/7/2013) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu Irfan mengaku tengah mengemudi sepeda motor di kawasan Gajah Mada. Mendadak dari arah depan, ia dicegat seorang petugas dalam operasi razia. Alih-alih memberi surat tilang karena tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), petugas tersebut malah menodongnya.
"Tapi saya langsung telepon yang punya motor untuk mengantarkan STNK-nya. Tapi polisinya tidak mau tahu lagi, maunya cuma minta duit Rp 500 ribu," tutur Irfan seperti yang dilansir JakartaBagus.Com
Sempat terjadi tawar menawar, namun akhirnya ia terpaksa menyanggupi permintaan petugas tersebut tanpa protes.
"Karena saya pakai motor teman dan takut dibawa, saya terpaksa bayar. Sama polisinya duitnya diambil, terus surat tilangnya juga diambil," jelasnya masih shock.
Ditanya lebih lanjut identitas petugas bersangkutan, Irfan mengingat-ingat namanya Angga.
"Komandannya, Sugeng. Mereka hanya cari-cari alasan, biasa kan mau lebaran, jadi cari THR," sambungnya.[hta]
KOMENTAR ANDA