post image
KOMENTAR
Kepala Lapas Tanjung Gusta, Muji Raharjo, mengaku pasrah, atas nasib dirinya jika harus dicopot dari jabatannya sebagai Kalapas Tanjung Gusta. Hal ini terkait kericuhan yang terjadi di  Lapas Tanjung Gusta, Medan yang mengakibatkan 5 orang tewas.

"Jabatan itu amanat. Kalau saya dicopot ya saya ikhlas," ujar Muji pasrah.

Bahkan Muji mengaku tidak mau berkomentar jika dipersalahkan atas kericuhan yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta.

"Biar orang lain yang menilai. Tapi masyarakat kan bisa lihat, saya ikut mempertaruhkan nyawa saya untuk turun langsung mengamankan kericuhan di Lapas saat itu," ungkap Muji membantah akan tuduhan kelalaian dilakukannya.

Bahkan, walau kabar pencopotannya telah terdengar oleh masyarakat, Muji mengaku masih belum menerima surat Keterangan pencopotan jabatan Kalapas.

"Itulah dia yang saya bingung. Sampai saat ini saya masih masuk kerja. Belum ada SK yang saya terima untuk pencopotan jabatan saya," ujar Muji.

Sebelumnya, Ombudsman menilai kericuhan yang terjadi di dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan yang mengakibatkan 5 orang tewas akibat kelalaian Kepala Lapas Tanjung Gusta, Muji Raharjo. Lembaga ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera mencopot Muji dari jabatannya.

Dimana berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI, kekacauan yang berbuntut pada pelarian diri sejumlah tahanan dari lapas tersebut 16 Juni 2013 lalu karena adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Kalapas dan Manajer Rayon PT PLN Medan Helvetia.

Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo menjelaskan, dugaan maladministrasi yang dilakukan Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan dalam bentuk pengabaian kewajiban, kelalaian dan tidak profesional dalam mengantisipasi peristiwa kerusuhan di lapas tersebut.

Kalapas tidak bertindak cepat, tidak mengantisipasi keadaan (suasana Ramadan) yang pada saat itu sangat membutuhkan air dan penerangan bagi warga binaan Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum