Komisioner KPU Sumatera Utara, Rajin Sitepu menyebutkan mereka sudah menyurati seluruh partai politik pengusung tiga bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah tidak lolos klarifikasi atas tanggapan masyarakat.
Surat tersebut dilayangkan masing-masing kepada pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut yang mengusung KRT Hadirat Manao, pengurus Partai Gerindra yang mengusung Julianto, dan pengurus partai Hanura Sumut yang mengusung Daud Tarigan.
KPU Sumut dalam surat tersebut meminta agar masing-masing partai mengusulkan nama pengganti caleg mereka yang sudah dinyatakan tidak lolos dalam klarifikasi atas tangapan yang masuk dari masyarakat.
"Secepatnya mereka harus mengajukan nama pengganti, sebelum tanggal 1 Agustus 2013 nama tersebut harus sudah masuk," katanya, Jumat (26/7/2013).
Rajin menyebutkan, ketiga bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah mereka melakukan klarifikasi atas masuknya pengaduan dari masyarakat atas status pencalonan ketiganya. Dalam klarifikasi tersebut, ketiganya terbukti tidak memenuhi syarat untuk menjadi caleg. KRT Hadirat Manao terbukti belum lima tahun bebas setelah pernah menjalani hukuman yang diancam dengan pidana di atas lima tahun penjara karena memalsukan gelar akademi, dimana ia baru bebas tahun 2008 lalu.
"Jadi sesuai peraturan dia belum bebas minimal lima tahun setelah menjalani masa hukuman," ujar Rajin.
Sedangkan untuk Julianto dan Daud Tarigan, keduanya terbukti masih menjadi pegawai aktif pada BUMN yakni sebagai staff di PTPN. Sehingga mereka juga dinyatakan melanggar aturan tentang syarat maju sebagai calon legislatif.
"Kita sudah meminta klarifikasi dari PTPN dan mereka menyatakan bahwa keduanya masih berstatus pegawai aktif disana," jelasnya.
Disampaikan sebelumnya, tiga bakal calon legislatif tersebut dinyatakan gugur dari Daftar Calon Sementara (DCS) pemilu legislatif 2014 untuk DPRD Sumut. [hta]
KOMENTAR ANDA