MBC. Presiden SBY mengatakan, akses terhadap keadilan bagi sebagian besar masyarakat tidak mudah. Keadilan kadang kala hanya dapat dinikmati oleh kalangan tertentu saja.
Karena itulah, harus diberikan akses yang lebih luas, karena keadilan merupakan hak masyarakat yang diamanatkan konstitusi.
Demikian disampaikan Kepala Negara dalam acara Rakernas Bantuan Hukum yang diselenggarakan pada 25-30 Juli 2013, diikuti oleh 310 peserta, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
SBY menjelaskan, peningkatan jaminan hukum bagi masyarakat juga merupakan bagian dari hak-hak universal kemanusiaan yang diakui secara internasional.
"Hal ini tercermin dari penetapan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," ungkapnya seperti dikutip dari Rakyat Merdeka Online.
Hak atas Bantuan Hukum terang SBY juga telah diterima secara universal. Dunia sepakat bahwa semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Bantuan Hukum perlu diberikan demi kepentingan keadilan dan kepada mereka yang tidak mampu membayar Advokat.
Karena itu, lanjut dia, pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara Indonesia sebagai negara hukum.
"Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan access to justice dan kesamaan di hadapan hukum equality before the law," ujar SBY.[ans]
KOMENTAR ANDA