post image
KOMENTAR
MBC. Mabes Polri memastikan berkas tahap pertama Aiptu Labora Sitorus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Itu berarti tak lama lagi, Labora Sitorus akan diadili.

"Berkas Aiptu LS, hari ini dilimpahkan ke kejaksaan, tahap I untuk semua kasusnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan Jumat, (26/7/2013).

Agus menjelaskan, Labora Sitorus dijadikan tersangka untuk tiga kasus berbeda. Sementara total saksi yang diperiksa sebanyak 134 orang, termasuk satu ahli.

"39 saksi untuk penimbunan bahan bakar minyak (BBM), dan termasuk satu ahli, 67 saksi untuk illegal logging, 28 saksi untuk TPPU," kata Agus.

Sementara itu, katanya seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online, barang bukti yang berhasil disita, enam tronton, dua truk, dua truk tangki dan aset barang tidak bergerak, seperti tanah.

"Yang bersangkutan masih ditahan sampai kemarin. Sudah lebih dari dua bulan. Ini komitmen pemimpin polri, bahwa pelanggaran anggota diproses sesuai aturan," kata Agus. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum