MBC. Perpindahan Bandara Polonia Medan ke bandara ke Kualanamu Deliserdang mengakibatkan Pemko Medan menderita kerugian besar. Konon Pemko Medan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat dari pajak parkir setiap tahun Rp600 juta hingga Rp700 juta.
PAD itu belum termasuk dari Pajak Bumi dan Bangunan mencapai Rp22 miliar per tahun dan pajak restoran sekitar Rp300 juta.
Kini lembaran rupiah itu tidak akan mengalir lagi ke pundi-pundi Kota Medan karena bandara sudah pindah ke Deliserdang.
''Memang kita harusnya mendapat PBB, juga pajak parkir dari Angkasa Pura, tapi dengan beroperasinya Bandara Kualanamu itu tidak akan tertagih lagi. Mungkin nanti kita bisa cari solusi dari tempat lain,'' ujar Pelaksana Tugas Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin usai rapat paripurna di Gedung DPRD Medan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan M Husni mengatakan, dengan beroperasinya Bandara Kualanamu membuat Pemko Medan kehilangan PAD miliaran rupiah.
Kondisi ini diakui Husni menyebabkan pihaknya juga harus melakukan review terhadap target perolehan pajak tahun ini.
Paling tidak dari hilangnya pajak parkir dan PBB yang selama ini disetorkan pihak Angkasa Pura II, maka diperkirakan Pemko Medan akan kehilangan PAD beberapa miliar.
''Untuk pajak parkir dan restoran sudah pasti hilang. Untuk PBB, memang objeknya masih ada, tapi mereka mungkin sulit untuk membayar, karena tidak ada lagi pemasukkan dari situ,'' jelasnya seperti dikutip dari liputanbisnis.[ans]
KOMENTAR ANDA