Pemerintah pusat meminta Pemerintah Daerah Aceh agar tidak menaikkan bendera bulan bintang pada peringatan perjanjian damai antara pemerintah pusat dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, 2005, pada tanggal 15 Agustus mendatang.
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, qanun (peraturan perundang-undangan) yang menjadi dasar penaikan bendera bulan bintang tersebut belum disahkan.
"Kita sudah koreksi qanun itu. Karena itu diminta oleh pemerintah Aceh bersama-sama DPRD Aceh supaya ini ada cooling down-nya dulu sampai tiga bulan dulu, kemudian diperpanjang lagi. Nah kalau cooling down jangan naikkan itu, mestinya jangan," ujar Gamawan di kantot Presiden, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Gamawan mengungkapkan seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, ia telah menugaskan dua Dirjen Kemandagri ke Aceh untuk membicarakan rencana DPRD Aceh yang ngotot akan mengibarkan bendera Aceh. Ia menegaskan, jika ingin memperingati perdamaian Helsinki, seharusnya hanya menaikkan bendera merah putih karena kita bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Itulah inti perdamaiannya. Jangan justru naik itu bendera GAM. Saya minta ini ditegaskan oleh media bantu bahwa ini tidak ada saya minta menaikkan bendera yang diatur dengan qanun yang disebut dengan bendera Aceh yang sebenarnya bendera itu sama persis dengan bendera GAM. Tolong ini diminta kepada seluruh masyarakat, pemerintah, dan DPR Aceh," tandas Gamawan. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA