post image
KOMENTAR
MBC. Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho meminta seluruh bupati dan wali kota di 33 kabupaten/kota di Sumut untuk menginstruksikan pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerja/buruh tujuh hari sebelum hari raya. Bagi perusahaan yang tidak membayar, akan diberi sanksi pidana 3 bulan kurungan.

Kadisnakertrans Provsu Drs Bukit Tambunan MAP kepada wartawan, Kamis (25/7/2013) di ruang kerjanya menyatakan hal itu menanggapi surat edaran Gubsu soal pembayaran THR kepada pekerja di Sumut.

Dijelaskan, Gubsu telah mengeluarkan surat edaran No 568/6728/2013 menindaklanjuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Surat edaran itu meminta perusahaan membayarkan THR kepada pekerja/buruh yang merupakan tradisi tiap hari raya keagamaan.

Pemberian THR kepada pekerja/buruh dituangkan dalam Permen Tenaga Kerja Republik Indonesia No PER.04/Men/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan.

THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih secara terus-menerus. Sedangkan besaran THR diatur berdasarkan masa kerja pekerja/buruh, 12 tahun secara terus-menerus atau lebih akan menerima THR 1 bulan gaji.

Bagi pekerja 3 bulan belum sampai 12 tahun, sebagaimana dikutip dari liputanbisnis, akan diberi secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan dikali 1 bulan upah dibagi 12.[ans]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas