MBC. PT Angkasa Pura (AP) II menaikkan airport tax dari Rp35 ribu menjadi Rp100 ribu per orang. Apa tanggapan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait hal ini?
''Memang maunya harga airport tax-nya berapa?'' ujar Dahlan ketika ditemui di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Kamis (25/7/2013).
Menurut Dahlan, dengan fasilitas dan pelayanan yang diberikan Bandara Kualanamu, cukup wajar airport tax dinaikkan.
“Kita janganlah menyamakan airport tax Kualanamu dengan bandara di Sibolga, bandara di Banyuwangi, tidak sama. Di sini fasilitas yang diberikan jauh lebih banyak, kenyamanan, keamanan, kerapian, dan kebersihan semua full diberikan,'' kata Dahlan seperti dikutip dari liputanbisnis.
Sebelumnya, Direktur Utama AP II Tri S. Sunoko mengatakan, airport tax Rp100 ribu untuk Bandara Kualanamu sudah sebanding dengan layanan yang diberikan.
''Rp100.000 per orang airport tax-nya sangat sebanding dengan pelayanan yang diberikan, pelayanannya bagus, nyaman, bandaranya moderen,'' ucap Tri.
Bila airport tax terlalu murah, maka akan membuat AP II selaku pengelola bandara rugi.
''Kalau murah? Saya tanya, senang apa lihat AP II bangkrut?'' ucapnya.[ans]
KOMENTAR ANDA