MBC. Komisioner KPU Sumatera Utara, Rajin Sitdpu mengaku bersyukur proses pembentukan tim seleksi KPU Sumatera Utara terlambat dari jadwal yang seharusnya.
Berdasarkan undang-undang No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan pembentukan tim seleksi ditetapkan melalui keputusan KPU dalam waktu 15 hari kerja terhitung sejak 5 bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi. Padahal diketahui masa akhir jabatan anggota KPU Sumut akan berakir bulan September 2013.
"Karena kalau tepat waktu pembenukannya, maka tentunya hasilnya akan mempengaruhi kinerja disini. Sebab, hasil 20 besarnya sudah diketahui 2 bulan sebelum masa jabatan berakhir," katanya, Kamis (25/7/2013).
Rajin mengakui, persaingan diantara sesama anggota KPU Sumut yang berencana ikut dalam seleksi anggota KPU untuk periode 2013-2018 bisa mempengaruhi kinerja mereka di KPU. Sehingga, dengan mundurnya jadwal tersebut diharapkan efek kinerja yang muncul akibat persaingan tersebut hanya berlangsung singkat.
"Efek itu manusiawi, tapi kan dengan terlambatnya pembentukan ini, maka efek itu akan berlangsung nantinya hanya dalam hitungan minggu sebelumnya berakhirnya masa jabatan," ujarnya.
Diketahui proses pendaftaran calon KPU Sumatera Sudah dimulai hari ini. 5 anggota KPU Sumut mengaku akan ikut ambil bagian dalam seleksi tersebut untuk maju kembali menjadi calon anggota KPU Sumut.[ans]
KOMENTAR ANDA