MBC. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menangkap tiga orang pelaku judi jackpot, di rumah makan Tekongan Amoi, Jl Jamin Ginting KM 43, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (24/7/2013) malam.
Informasi yang dihimpun, dua orang yang diamankan itu masing-masing bernama Edi Barus (27), warga JalanvListrik Berastagi (operator), Bengkel Bangun (44), warga Jl Taman Deli, Bandar Baru.
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti seperti 2 unit mesin jackpot, uang tunai Rp 1,4 juta, 1 pulpen dan kalkulator.
Saat dikonfirmasi Kamis (25/7/2013) petang, Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu AKBP Andry Setiawan, melalui Panit judi sila Poldasu, Iptu Herman Tanjung membenarkan penangkapan itu.
"Benar Kita berhasil menangkap tiga orang pelaku judi jenis jackpot dari wilayah Kabupaten Tanah Karo," ujarnya.
Dikatakannya, penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar yang resah dengan keberadaan mesin jackpot itu.
"Kita masih periksa kedua pelaku, dan mereka akan kita kenakan Pasal 303 KUHPidana, tentang Perjudian dengan ancaman Hukuman 10 tahun Penjara", tukasnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka mengaku baru satu minggu mesin jackpot itu beroperasi.
"Kami baru satu minggu bang. Aku bertugas sebagai operator," ujar Edi singkat.[ans]
KOMENTAR ANDA