post image
KOMENTAR
MBC. Kapolda Sumut Irjen Syarief Gunawan jangan mau dipecundangi para pengusaha. Untuk itu tiga pengusaha yang sudah tiga kali mangkir dan menolak panggilan pemeriksaan polisi harus segera ditangkap Polda Sumut, agar kasus penipuan terhadap mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, untuk kemudian diproses di pengadilan.

Kasus penipuan dan "perampokan" terhadap perkebunan milik Ramli Lubis di Kabupaten Mandailing Natal ini sudah dilaporkan sejak 2012 lalu.

Hal itu dikatakan, Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) dalam siaran persnya yang diterima MedanBagus.Com tadi malam.

Menurut IPW, ada empat orang yang sudah dijadikan tersangka oleh Polda Sumut, yakni Syafwan Lubis (Dirut PT RMP), Maslim Batubara, Iskandar Batubara dan Ikhsan Lubis (Notaris). Namun dari keempat tersangka baru satu orang yang kasusnya masuk pengadilan, yakni Syafwan Lubis.

Sedangkan tiga lainnya, yakni Maslim Batubara, Iskandar Batubara, dan Ikhsan Lubis selalu melecehkan panggilan polisi. Bahkan sudah tiga kali panggilan Polda Sumut tidak mereka gubris.

Belakangan, kata Pane, ketiganya malah melecehkan polisi dengan cara mendatangi Polda Sumut dan sesumbar siap diperiksa polisi. Anehnya, polisi tidak segera menangkap dan memeriksanya, padahal selama ini ketiganya mengabaikan panggilan polisi dan polisi mencari-carinya. Sikap Polda Sumut pun patut dipertanyakan.

Berkaitan dengan itu Indonesia Police Watch (IPW), mendatangi Bareskrim Polri untuk mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Bareskrim dalam penanganan kasus ini di Polda Sumut.

''Sebab sebelumnya pada Juni 2012 kasus ini dilaporkan korban ke Bareskrim dan kemudian oleh Bareskrim dilimpahkan ke Polda Sumut. Selain itu IPW mendesak Kapolda Sumut yang baru Irjen Syarief Gunawan segera memerintahkan jajarannya agar menangkap ketiga pengusaha itu. Jika ketiganya masih menghindar, Kapolda harus menetapkan ketiganya sebagai DPO. Sikap tegas ini perlu dilakukan Kapolda agar kepolisian umumnya dan Polda Sumut khususnya punya wibawa dan tidak dilecehkan ketiga pengusaha itu. Selain itu penangkapan terhadap ketiganya perlu dilakukan agar kasus penipuan ini bisa segera dituntaskan di pengadilan.''

Sebab dalam gelar perkara yang dilakukan Polda Sumut pada sudah dinyatakan bahwa keempatnya sangat layak diproses secara hukum. Jadi tidak ada alasan bagi Polda Sumut untuk tidak memproses kasus ini. Sebab 1 dari 4 tersangka sudah disidangkan. Lalu kenapa 3 tersangka lagi masih bebas berkeliaran?

Kapolda Sumut yang baru harus menunjukkan komitmennya menegakkan hukum di Sumut agar muncul kepercayaan masyarakat kepadanya.

Salah satu wujud komitmen itu adalah menuntaskan semua perkara yg ditinggalkan atau menjadi utang kapolda yg lama, di antaranya adalah kasus laporan Ramli Lubis. Jika Kapolda Sumut tdk menuntaskannya berarti tidak ada kelanjutan tugas-tugas antara kapolda yg lama dgn kapolda yang  baru. Artinya, tiap tiap kapolda hanya asyik dengan dirinya sendiri sendiri. Jika ini yang terjadi tentu sangat berbahaya bagi masa depan kepolisian, khususnya kepolisian di Sumut. Bukan mustahil ini berdampak pada sistem penanganan kamtibmas yang tak berkelanjutan antara kapolda yg lama dgn kapolda yg baru. Sebab itu kapolda yang baru harus mau menuntaskan kasus ini sebagai sebuah kelanjutan dari kerja kapolda sebelumnya, sehingga ada kepastian hukum yang benar-benar bisa dipercaya masyarakat di Sumut dari kapolda yang baru.

Apalagi kasus penipuan perkebunan seluas 10.500 Ha ini merupakan limpahan perkara dari Mabes Polri ke Polda Sumut. Sehingga Mabes Polri bertanggung jawab secara moral untuk
mengawasi kasus ini agar tidak dipetieskan oknum-oknum tertentu. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum