post image
KOMENTAR
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan pada rapat paripurna yang digelar di Gedung Dewan, Rabu (24/7/2013). Namun persetujuan itu tetap diiringi sejumlah catatan dari fraksi-fraksi.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Damai Yona Nainggolan, saat menyampaikan pendapat fraksinya, meminta agar dilakukan pengawasan pasca disahkannya perda tersebut, guna mencegah kebocoran dalam pemungutan retribusi.

Fraksi Demokrat, sambung Yona, juga menyesalkan nihilnya hasil PAD yang diperoleh dari Perda Perikanan No. 14 tahun 2002 sepanjang 2010-2011.

"Sedangkan untuk 2012 realisasi retribusi itu tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu retribusi, karena UU No 28 Tahun 2009 diakui keberadaannya hanya sampai 31 Desember 2011," sebut Yona.

Karenanya, Fraksi Partai Demokrat berharap bila perda yang baru ini diterapkan, jangan ada aparat maupun petugas yang berprilaku tidak terpuji.

"Pengawasan dari atasan harus benar-benar intens dilakukan, termasuk dalam tertib administrasi untuk pelaksanaannya dalam rangka peningkatan penerimaan dari sektor perikanan," tegas Yona.

Fraksi Partai Demokrat sangat tidak setuju bila kehadiran perda ini semata-mata berorientasi untuk peningkatan PAD, tetapi tanpa memperhatikan kondisi dan situasi di masyarakat yang bergerak di bidang usaha perikanan.

"Kehadiran perda ini harus diiringi adanya peningkatan pelayanan atas kegiatan usaha para wajib retribusi," tandasnya.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Golkar, Ferdinans Lumban Tobing, meminta Pemko Medan melakukan pembinaan dan pengendalian terkait implementasi perda tersebut.
"Selain itu, pelaksanaan pengawasan secara maksimal dan pemberian sanksi tegas juga diperlukan bagi pelanggaran perda," bilangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Pansus DPRD Medan dalam pembahasan perda tersebut, Muslim Maksum Yusuf, dalam laporannya, menyebutkan terjadi beberapa perubahan besaran tarif retribusi bagi izin usaha penangkapan ikan, yakni usaha penangkapan ikan jenis alat tangkap jaring lingkar (pukat cincin kecil) dengan satu kapal, jaring lingkar tanpa tali kerut besar sebesar Rp200.000/unit/tahun.

Usaha penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap pukat tarik (dogol, payang) Rp150.000/unit/tahun, usaha penangkapan ikan jenis alat tangkap jaring insang (jaring insang tetap, jaring insang lingkar, jaring klitik) Rp.150.000/unit/tahun dan usaha penangkapan ikan jenis alat tangkap perangkap/traps (bubu, bubu sayap, pukat labuh, togo, ambai dan pengerik) Rp100.000/unit/tahun.

Kemudian usaha penangkapan ikan jenis alat pancing (pancing ulur, pancing berjoran, huhate, squid angling, huhate mekanis, rawe dasar dan tonda) Rp.100.000/unit/tahun. Usaha penangkapan ikan jenis penjepit dan melukai (tombak) Rp.100.000/unit/tahun.

Usaha kapal penangkapan ikan ukuran di bawah 5 GT memakai mesin minimal 20 PK wajib daftar dan tarif Rp25.000/unit/tahun. Sedangkan untuk besarnya retribusi usaha pembudidayaan ikan meliputi, usaha pembudidayaan ikan dengan tekhnologi keramba atau jaring apung di perairan umun Rp2.000/M2/tahun.

Usaha pembudidayaan ikan di air tenang Rp10.00/M2/tahun, usaha pembudidayaan ikan hias Rp100.000/unit/tahun, retribusi usaha kapal pengangkutan ikan Rp100.000/unit/tahun dan retribusi izin usaha pengelolaan dan pemasaran ikan Rp200.000/unit/tahun.

Pansus juga meminta kepada Pemko Medan melalui dinas terkait untuk mensosialisasikan dengan tepat sasaran guna menjaga eksistensi Perda dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Memberikan pelayanan yang optimal kepada para nelayan dengan proses pengurusan administrasi yang cepat tanpa birokrasi yang berbelit-belit serta melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang melakukan pengutipan liar serta menindak tegas oknum yang melakukan pengutipan diluar tarif retribusi yang telah ditentukan. [ded]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi