post image
KOMENTAR
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, menilai penerapan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Kota Medan selama 2010-2011 tidak ada kontribisinya bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan atau sama sekali nihil.

Padahal, keberadaan Perda tersebut bertujuan untuk menambah penerimaan PAD dari sektor perikanan.
 
"Fraksi Demokrat menilai sejak diberlakukannya Perda No 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, terhitung mulai 2010-2011 penerimaan dari sektor perikanan nihil. Sedangkan untuk 2012 realisasi retribusi itu tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu retribusi karena UU No 28 Tahun 2009 diakui keberadaannya hanya sampai 31 Desember 2011," urai juru bicara Fraksi Demokrat Damai Yona Nainggolan dalam Rapat Paripurna Ranperda Kota Medan Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Rabu (24/7/2013) di gedung DPRD Medan.

Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Amiruddin dan dihadiri Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin dan pimpinan SKPD Pemko Medan.
 
Dikatakannya, kekosongan hasil retribusi 2010-2011 itu diduga karena terjadinya kebocoran-kebocoran dalam pemungutan retribusi. Hal ini disebabkan kurangnya pengawasan terhadap prilaku yang tidak terpuji dari oknum tertentu.
 
Karenanya, Ketua Kaukus Perempuan DPRD Medan ini mengatakan pihaknya berharap bila Perda Retribusi Perikanan yang baru ini diterapkan, jangan ada aparat maupun petugas yang berprilaku tidak terpuji. "Pengawasan dari atasan harus benar-benar intens dilakukan, termasuk dalam tertib administrasi untuk pelaksanaannya dalam rangka peningkatan penerimaan dari sektor perikanan," terangnya.
 
Namun begitu, tambahnya, Fraksi Demokrat sangat tidak setuju bila kehadiran Perda ini semata-mata berorientasi untuk peningkatan PAD tetapi tanpa memperhatikan kondisi dan situasi di masyarakat yang bergerak di bidang usaha perikanan. "Kehadiran perda ini harus diiringi adanya peningkatan pelayanan atas kegiatan usaha para wajib retribusi," tandasnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa