post image
KOMENTAR
Aksi diam dilakukan Ridwan Panjaitan usai ditutut 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Rabu (24/7/2013).

Ridwan yang disebut-sebut asisten pribadi (Aspri) Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho itu enggan memberikan penjelasan kepada wartawan yang menanyai usai persidangan.

"No comment," ujar Ridwan berlalu meninggalkan wartawan.

Namun dalam persidangan, Ridwan Panjaitan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Lebanus, mengaku akan mengajukan Pledoi atau pembelaan melalui penasehat hukumnya, Irwansyah dan Dodi Chandra.

Diketahui, terdakwa Ridwan Panjaitan dinyatakan melanggar pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Rp 407,5 juta yang bersumber dari anggaran rutin Biro Umum Setda Provsu Tahun Anggaran 2011.

Ridwan Panjaitan, dalam persidangan, sebelumnya ngotot tidak melakukan tindak pidana korupsi atas kemauannya pribadi. Ridwan menerangkan jika dirinya meminta Aminuddin mencairkan dana sebesar Rp 407 juta dengan kwintasi ditandatangani oleh Kabiro sebagai KPA alm Anshari, mengatasnamakan permintaan Gatot Pujo Nugroho. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum