Ridwan Panjaitan yang disebut-sebut sebagai asisten pribadi (aspri) Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, akhirnya dituntut empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba. Tidak hanya hukuman badan, Ridwan juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsidar tiga bulan penjara. Namun, tuntutan ini enggan ditanggapi oleh Ridwan.
Ridwan Panjaitan, di hadapan Majelis Hakim diketuai Lebanus, mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan melalui Penasehat Hukumnya, Irwansyah dan Dodi Chandra.
Dalam sidang lanjutan perkara korupsi anggaran rutin Biro Umum Setda Provsu Tahun Anggaran 2011, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Rabu (24/7/2013) ini, JPU menyatakan terdakwa Ridwan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Rp 407,5 juta yang bersumber dari anggaran rutin Biro Umum Setda Provsu.
Dalam persidangan sebelumnya Ridwan Panjaitan kekeh dengan menyatakan dia melakukan tindak pidana korupsi atas kemauannya pribadi. Ridwan menerangkan jika dirinya meminta Aminuddin mencairkan dana sebesar Rp 407 juta dengan kwintasi ditandatangani oleh Kabiro sebagai KPA alm Anshari, mengatasnamakan permintaan Gatot Pujo Nugroho. [hta]
KOMENTAR ANDA