
Ridwan Panjaitan, di hadapan Majelis Hakim diketuai Lebanus, mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan melalui Penasehat Hukumnya, Irwansyah dan Dodi Chandra.
Dalam sidang lanjutan perkara korupsi anggaran rutin Biro Umum Setda Provsu Tahun Anggaran 2011, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Rabu (24/7/2013) ini, JPU menyatakan terdakwa Ridwan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Rp 407,5 juta yang bersumber dari anggaran rutin Biro Umum Setda Provsu.
Dalam persidangan sebelumnya Ridwan Panjaitan kekeh dengan menyatakan dia melakukan tindak pidana korupsi atas kemauannya pribadi. Ridwan menerangkan jika dirinya meminta Aminuddin mencairkan dana sebesar Rp 407 juta dengan kwintasi ditandatangani oleh Kabiro sebagai KPA alm Anshari, mengatasnamakan permintaan Gatot Pujo Nugroho. [hta]
KOMENTAR ANDA