Upah Minimum Kota (UMK) yang sudah ditetapkan dan berjalan ini kembali akan direvisi. Revisi UMK ini dikarenakan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga UMK tersebut harus disesuikan lagi dengan kenaikan harga BBM yang mencapai 40 persen.
Hal ini terungkap saat Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Kota Medan melakukan audensi dengan Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Syarif Armansyah Lubis, Kabag Administrasi Prekonomian Ir Dahnar Siregar, Rabu (24/7/2013) di Balai Kota Medan.
Aliansi Serikat Buruh/Pekerja Kota Medan yang terdiri dari 11 elemen itu dianatarnya adalah SBMUI Sumut, SPN Medan, SPS Sejati Medan, SBSU Medan, GSBI Medan, KC FSMI Medan, SBMI Mandiri, SBBI Medan, SP Kahudpar SPSI, SBSI 1992, dan Lomonik SBSI Medan.
Menurut Ketua SPS Sejati Medan Arsula Gultom, dampak kenaikan harga BBM sangat terasa kepada kehidupan para buruh dan pekerja. Dengan kenaikan harga BBM mengakibatkna terjadi lonjakan harga dipasaran dan akibatnya daya beli para pekerja dan buruh menjadi berkurang dengan UMK saat ini diterima, untuk itulah lonjakan kenaikan harga ini perlu disikapi.
"Kenaikan Harga BBM ini berdampak kepada lonjakan kenaikan harga-harga, dan ini menjadikan kehidupan para buruh semakin terpuruk, untuk itulah UMK yang sudah berjalan ini perlu direvisi dan disesuaikan dengan kanaikan harga BBM yang mencapai 40 persen, karena pada penetapam UMK yang dulu kenaikan harga BBM belum terjadi," ujar Arsala Gultom.
Lebih lanjut 11 Aliansi Serikat Pekerja/Buruh ini meminta mengintensipkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja, dan pembayaran THR ini harus diberikan kepada semua pekerja/buruh tanpa terkecualai, baik itu karyawan tetap maupun karyawan harian, karena para pengusaha memberikan THR hanya kepada karyawan tetap saja, selain itu pembayaran THR ini harus sudah dibayarkan kepada karyawan sebelum H-7.
Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, apa yang disampaikan Alainasi Serikat Pekerja/Buruh ini memang cukup beralasan. Namun, untuk melakukan revisi UMK tersebut harus melalui proses dan harus dibicarakan di Dewan Pengupahan Kota Medan
"Revisi UMK ini sedang dirapatkan oleh Dewan Pengupahan Kota Medan, kita tinggal menunggu hasilnya, dan saya berharap nantinya hasilnya ada perubahan," ujar Dzulmi Eldin.
Selain itu juga Dzulmi Edlin meminta kepada para penggusaha untuk memberikan THR kepada karyawannya, karena pemberian THR ini sudah diatur dalan peraturan, dan pemberian THR ini tidak terkecuali apakah itu karyawan tetap atau karyawan harian, semua ini harus dibayarkln oleh para pengusaha, dan pembayaran THR ini harus di terima karyawan sebelum H-7.
"Saya imbau kepada para pengusaha untuk membayarakan THR kepada para karyawannya tanpa terkecuali apakah dia itu karyawan tetap maupun karyawan harian, dan ini harus sudah diterima sebelum H-7, karena pemberian THR ini sudah diatur dalam peraturan," ujar Dzulmi Eldin. [hta]
KOMENTAR ANDA