Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, tidak layak dianggap sebagai pihak yang lalai dalam tragedi pertandingan tinju berujung maut di Nabire, Papua, Minggu (14/7/2013) lalu.
Staf Khusus bidang Komunikasi Kemenpora, Heru Nugroho Setio Utomo, membenarkan Kemenpora bertanggunjawab terhadap pembinaan olahraga, termasuk mendukung penyediaan sarana olahraga. Namun, pada kasus Nabire, kesembronoan terletak pada panitia pelaksana dan itu sudah ditunjukkan dengan ditetapkannya Ketua Panitia Pelaksana Kejuaraan Tinju Bupati Nabire Cup 2013 sebagai tersangka oleh polisi
Heru, dalam siaran persnya, Rabu (24/7/2013) menanggapi kesimpulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tragedi Bupati Cup di Nabire. Walau dalam kesimpulannya dinyatakan kecelakaan murni, namun Komnas HAM menyatakan hal itu disebabkan kelalaian Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Dalam pandangan Komnas HAM, tragedi itu terjadi karena ada ketidaktaatan atau ketidakpatuhan bahkan ketidakjelasan SOP (prosedur standar) penyelenggaraan acara olahraga, baik Peraturan Menpora maupun peraturan asosiasi olahraga termasuk Pertina (Persatuan Tinju Amatir Indonesia). Sehingga, Menpora lalai dalam mengontrol termasuk kelayakan sarana prasarana olahraga. Komnas HAM berkesimpulan Menpora bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan olahraga di seluruh Indonesia termasuk keselamatan suporter.
Sedangkan menurut Heru, panitia pelaksana wajar dimintai pertanggungjawaban karena kapasitas gelanggang tak bisa melebihi 900 orang.
"Saat pertandingan itu penonton sampai 1.500 orang. Itu kesembronoan fatal dari panitia," tegasnya.
Pihak aparat seharusnya memberikan izin dengan kondisi yang sesuai antara kapasitas gelanggang dan jumlah penonton mengacu pada standar baku. Panitia pelaksana pun bisa jadi sembrono memasukkan penonton melebihi kapasitas.
"Selain tidak melakukan langkah antisipasi, aparat juga kurang ketat mengawasi pertandingan yang ditonton oleh penonton yang melebihi kapasitas gelanggang," sesalnya.
Ditegaskannya, Kemenpora tidak ada urusan soal perizinan pertandingan. Tidak ada aturan atau SOP bahwa dalam setiap pertandingan harus mengajukan perizinan ke Kemenpora. Kalau pun harus lewat PB PERTINA, itu hanya sebatas rekomendasi pertandingan.
Dijelaskannya, perizinan pertandingan diberikan aparat keamanan sementara pertandingan itu sendiri agenda lokal seleksi atlet yang akan direkomendasikan ke ajang nasional. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA